- Golongan IV: Rp41.000
Uang makan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif dalam satu bulan.
2. Uang Lembur
BACA JUGA:Mutasi Besar Polri Januari 2026: 85 Pati dan Pamen Bergeser, 3 Kapolda Baru Resmi Berganti!
PNS yang bekerja melebihi jam kerja normal berhak menerima uang lembur, dengan ketentuan lembur minimal lebih dari 2 jam.
Besaran uang lembur per jam:
- Golongan I: Rp18.000
- Golongan II: Rp24.000
BACA JUGA:Calon Mesin Gol di Piala AFF 2026, Duo Brasil Ini Siap Dinaturalisasi
- Golongan III: Rp30.000
- Golongan IV: Rp36.000
3. Uang Makan Lembur
Selain uang lembur, PNS juga mendapatkan uang makan lembur sebagai pemenuhan kebutuhan konsumsi.
Besaran uang makan lembur:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari