PPPK Gigit Jari! Tahun 2026 PNS Terima 3 Tunjangan Ini

Senin 26-01-2026,15:29 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Golongan IV: Rp41.000

Uang makan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif dalam satu bulan.

2. Uang Lembur

BACA JUGA:Mutasi Besar Polri Januari 2026: 85 Pati dan Pamen Bergeser, 3 Kapolda Baru Resmi Berganti!

PNS yang bekerja melebihi jam kerja normal berhak menerima uang lembur, dengan ketentuan lembur minimal lebih dari 2 jam.

Besaran uang lembur per jam:

- Golongan I: Rp18.000

- Golongan II: Rp24.000

BACA JUGA:Calon Mesin Gol di Piala AFF 2026, Duo Brasil Ini Siap Dinaturalisasi

- Golongan III: Rp30.000

- Golongan IV: Rp36.000

3. Uang Makan Lembur

Selain uang lembur, PNS juga mendapatkan uang makan lembur sebagai pemenuhan kebutuhan konsumsi.

BACA JUGA:Rating dan Statistik Pemain Manchester United Saat Mengalahkan Pemimpin Klasemen Liga Premier Arsenal

Besaran uang makan lembur:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Kategori :