Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
BACA JUGA:Mutasi PPPK Dipermudah, Persetujuan Hanya Butuh 5 Hari Kerja
Banyak yang mempertanyakan alasan PPPK tidak masuk dalam daftar penerima tiga tunjangan ini.
Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan status kepegawaian.
PPPK bukan pegawai tetap, sehingga tidak menerima uang makan harian, atau 3 tunjangan tambahan ini.