PALEMBANG, PALPRES.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang menskor sidang pembacaan penetapan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama terdakwa almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali atau Haji Halim, Senin 2 Februari 2025.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin untuk segera memperbaiki dan melengkapi berkas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"JPU, perbaiki dan lengkapi SKP2 terdakwa Kemas Haji Halim.
Pukul 16.00 WIB sore ini sidang kita lanjutkan," ujar Fauzi Isra di hadapan JPU dan tim penasihat hukum.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi, PH Haji Halim Minta Pencegahan ke Luar Negeri Dicabut
Penasihat Hukum Haji Halim Protes Keras
Penundaan ini dipicu oleh protes keras dari tim Penasihat Hukum almarhum Haji Halim dari Kantor Hukum JM & Partners.
Perwakilan kuasa hukum, Fadhil Indrapraja, S.H., menilai draft SKP2 yang diajukan JPU belum memberikan kepastian hukum yang menyeluruh.
Persoalan utama terletak pada status aset atau barang bukti yang disita selama proses hukum berjalan.
BACA JUGA:Sedekah Magnet Rezeki, Ketua MUI Palembang Angkat Keteladanan Haji Halim
BACA JUGA:Suasana Haru di Masjid Agung SMB I, Jenazah Haji Halim Disambut Ribuan Pelayat
Mengingat terdakwa telah meninggal dunia pada 22 Januari 2026, sehinggs status barang bukti tersebut harus dinyatakan secara eksplisit dalam dokumen penghentian penuntutan.
PH Haji Halim Minta Perjelas Status BB
"Jika kasus ini gugur karena klien kami meninggal dunia, maka status barang bukti harus jelas.
Ketidakjelasan dalam SKP2 ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien kami," ujar Fadhil saat diwawancarai usai sidang diskors.
BACA JUGA:Haji Halim Tutup Usia, Perkara Tipikor yang Menjeratnya Dipastikan Gugur