Dituntut 3 Tahun Penjara, Pekerja Rokok Ilegal Minta Dibebaskan: Kami Hanya Kuli!

Kamis 05-02-2026,19:59 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Karena itu, unsur mens rea atau niat jahat sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak terpenuhi.

BACA JUGA:Upaya Hukum Terakhir Gagal, Oknum Kades di Ogan Ilir Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan

BACA JUGA:Kanit Reskrim Polsek SU I Selidiki Motif Pengeroyokan Sadis Terhadap Warga Medan

Sebab para terdakwa tidak memiliki kesadaran untuk menimbun, menyimpan, menjual, maupun memperoleh keuntungan dari barang kena cukai ilegal tersebut.

Penasihat hukum juga merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa tanggung jawab cukai berada pada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan, bukan kepada pekerja.

“Dalam perkara ini, pemilik barang dan penyewa ruko adalah Fikri Fernanda alias Nanda, bukan para terdakwa,” tegas kuasa hukum.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.

BACA JUGA:Oknum ASN Palembang Jadi Terdakwa Dugaan Penipuan, Proyek Rumah Limas Ternyata Bohongan

BACA JUGA:Resmi! Majelis Hakim PN Tipikor Palembang Hentikan Perkara Haji Halim

Selain pembebasan, kuasa hukum juga memohon agar hak, harkat, dan martabat para terdakwa dipulihkan, serta biaya perkara dibebankan kepada negara. 

Mereka menutup pledoi dengan harapan putusan hakim tidak menimbulkan persepsi “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa pidana penjara masing-masing 3 tahun, serta denda sebesar tiga kali nilai cukai, yakni total mencapai Rp12,89 miliar. 

Apabila denda tidak dibayar, JPU menuntut pidana pengganti berupa kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Almarhum Haji Halim Diskors, Hakim Perintahkan JPU Lengkapi SKP2

BACA JUGA:Maling di Tanjung Raja Ogan Ilir Gasak Emas dan Uang Ratusan Juta, Pemilik Rumah Syok!

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Kategori :