Langgar UU Cukai, 3 Terdakwa Rokok Ilegal di Palembang Divonis 2 Tahun

Kamis 12-02-2026,19:49 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Di antaranya S4ryaku, Coffee Black, GP Bold, JN Junior, M Class Bold, Puma Rebo, dan St One Bold. Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah PMI OKU Timur, 2 Terdakwa Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ternyata Ini Motif Pria di Pemulutan Nekat Habisi Nyawa Teman Akrab di Kebun Nanas Lembak

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar ketiganya tetap berada dalam tahanan.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kategori :