Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN Pemkab Muba Alami Perubahan

Senin 16-02-2026,05:51 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES.COM- Surat edaran tentang perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Muba telah diterbitkan. 

Surat edaran itu akan mengatur jam kerja selama bulan puasa tahun 2025, dengan nomor Nomor: B-800/71/BKPSDM/2026.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Muba, H Pathi Riduan SE ATD, Minggu 15 Febuari 2026.

Dikatakan Pathi, surat edaran itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Pj Sekda Muba pada Jumat 13 Febuari 2026.

BACA JUGA:Kejari Muba Raih Peringkat III Nasional IKPA: Bukti Tata Kelola Keuangan Negara yang Transparan

BACA JUGA:Mantan Kapolsek Bayung Lencir Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Muba

"Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

Serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadhan," jelas Pathi. 

Lanjut Ketua Perbakin Muba ini, adapun jam kerjanya yakni Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. 

Dengan waktu istirahat hanya 30 menit dari pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. 

"Sedangkan hari Jumat itu jam 08.00 WIB masuknya dan pulang itu 15.30 WIB, sementara untuk istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB, " jelasnya. 

BACA JUGA:Dukung Program Trans Tuntas (T²), Pemkab Muba Inventarisir Permasalahan Lahan Transmigrasi

BACA JUGA:Pemkab Muba Targetkan Legalitas Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan Tuntas Akhir Februari 2026

Lalu, kegiatan apel pagi dan senam Kesegaran Jasmani (SKJ) selama bulan puasa nanti akan ditiadakan.

"Total jam kerja efektif ASN selama bulan suci Ramadhan ditetapkan minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu, " ujarnya. 

Kategori :