Sebagian ulama mengatakan makruh karena nanti kebablasan dan ini berbahaya.
BACA JUGA:Meraih Kemenangan Sejati: Apa yang Anda Cari di Bulan Ramadan? Ini Kata Ustadz Abdullah Roy
BACA JUGA:Menyambut Ramadan dengan Ilmu: Mengapa Kegembiraan Saja Tidak Cukup? Ini Kata Ustadz Abdullah Roy
5. Disuntik.
Disuntik tidak membatalkan puasa kecuali suntikan yang dimaksud adalah infus untuk memasukan makanan ke tubuh pasien.
Maka ini tidak boleh karena membatalkan puasa.
Tetapi jika sekedar disuntik, diambil darah atau disuntik obat maka ini tidak membatalkan puasa.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Wajib Tahu! 6 Hal yang Bisa Membuat Puasa Gugur
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ini 6 Manfaat Minum Teh Panas Saat Berbuka Puasa
6. Berbekam.
Berbekam dahulu termasuk pembatal puasa, namun kemudian mansukh (dihapus) hukumnya menjadi tidak membatalkan puasa.
Hal ini berdasarkan riwayat Al Bukhari 4/155-Fath, (lihat Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin), dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:
“Sesungguhnya Nabi Muhammad berbekam, padahal beliau sedang berpuasa.”
BACA JUGA:War Takjil Favorit! 5 Kuliner Khas Palembang Ini Paling Diburu Saat Berbuka Puasa
BACA JUGA:Tak Pakai Drama! 4 Menu Buka Puasa Sehat Ini Jadi Favorit Anak
7. Mencicipi Makanan.
Kebiasaan ini banyak dilakukan oleh ibu-ibu, sekadar mencicipi saja tanpa ditelan (ini syaratnya).
Maka hal tersebut tidaklah membatalkan puasa.
Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu: