OTT Kejati Sumsel, Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Diamankan

Rabu 18-02-2026,21:28 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Rabu 18 Februari 2026, menjerat seorang oknum anggota DPRD di Muara Enim berinisial KT beserta anaknya, RA.

Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan fee proyek senilai Rp7 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa dari fee proyek pengembangan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, uang senilai Rp1,6 miliar diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Alphard.

“Mobil tersebut kini diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

BACA JUGA:Tanpa Eksepsi, Sidang Dugaan Korupsi Porprov 2023 Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

BACA JUGA:Aniaya Rekan Seprofesi, Oknum Guru PPPK di Palembang Divonis 4 Bulan Penjara

Penyidik telah memeriksa sekitar 10 saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.


Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana usai memberi keterangan pada pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan-Romli Juniawan-

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, termasuk rumah KT di Perumahan Greencity dan kediaman seorang saksi di Jalan Pramuka, Muara Enim.

Ketut menegaskan, penyidikan tidak hanya menargetkan KT dan RA.

“Pemberi proyek, pihak swasta, bahkan kepala daerah bisa ikut terjerat,”terangnya.

BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Dana Hibah, Bendahara PMI Banyuasin Jalani Sidang Perdana

BACA JUGA:Nekat Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pemuda di Prabumulih Terancam Puasa di Balik Jeruji Besi

Dugaan pelanggaran meliputi Pasal 12 dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi (penerimaan dan pemberian suap) serta Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena terkait pengelolaan proyek infrastruktur daerah.

Kategori :