3. Uang makan lembur
BACA JUGA:7 Tanaman Gantung Paling Hits yang Bikin Tamu Tak Henti-Hentinya Terkagum
BACA JUGA:Mudik Lebaran Tanpa Drama? Ini Rahasia Mobil Tetap Prima Sepanjang Perjalanan!
Ketiga komponen ini dibayarkan setiap bulan dengan mekanisme perhitungan berbeda.
- Uang makan dihitung berdasarkan 22 hari kerja dalam sebulan.
- Uang lembur dihitung per jam saat pegawai melaksanakan lembur.
- Uang makan lembur diberikan setiap kali pegawai menjalankan tugas lembur.
BACA JUGA:Satlantas Polres Banyuasin Kroscek Ruas Jalan Rusak di Jalintim
Besaran uang makan dan uang makan lembur memiliki nominal yang sama, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
BACA JUGA:18 Peserta Ikuti Tes Wawancara Seleksi Terbuka JPTP Pemkot Lubuklinggau
Nominal tersebut diberikan sesuai jumlah hari kerja atau hari lembur yang dijalankan.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I