BACA JUGA:Safari Ramadan di OKI, Kapolda Sumsel Instruksikan Personel Optimalkan Pelayanan Publik
BACA JUGA:Tembus Jutaan Rupiah Sehari! Pasar Ramadan di Tepian Ayek Lematang Jadi 'Lapak Emas' UMKM Lahat
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam menjawab:
“Ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.”
Hadits-hadits umum seperti ini dikhususkan dengan hadits yang menjelaskan bahwa seorang wali tidak puasa untuk mayit kecuali dalam puasa nadzar.
Demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang terdapat dalam Masa’il Imam Ahmad riwayat Abu Dawud halaman 96, dia berkata:
BACA JUGA:Setiap Ramadan Dicari! Bubur Kacang Hijau Ternyata Punya Rahasia Ini
BACA JUGA:J&T Express Siapkan Strategi Khusus Hadapi Lonjakan Pengiriman Selama Ramadan
“Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata: Tidak berpuasa atas mayit kecuali puasa nadzar.”
Abu Dawud berkata: “Lalu bagaimana kalau Puasa Ramadan?”
Beliau menjawab: “Memberi makan untuknya.” (Maksudnya dibayarkan fidyahnya).
Dan inilah yang insya Allah lebih tepat, sekali lagi di sini ada khilaf ulama.
BACA JUGA:Digelar di 9 Kota Besar, BSI Fest Ramadan 2026 Tawarkan Diskon Paket Umrah Hingga Rp 4 juta
Tapi ini yang lebih tepat karena banyak sekali riwayat yang menunjukkan akan hal tersebut.
4. Orang yang Meninggal dan Masih Punya Hutang Puasa Nadzar
Orang yang meninggal dan dia masih memiliki utang puasa nadzar, maka utang puasa nadzar itu harus dibayar dengan cara dipuasakan oleh walinya atau orang lain.