Lupa Bayar Utang Puasa Bertahun-tahun? Ini Solusi Qadha Puasa Menurut Ustadz Arief Budiman

Selasa 24-02-2026,21:42 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : Iqbal DJ

BACA JUGA:Safari Ramadan di OKI, Kapolda Sumsel Instruksikan Personel Optimalkan Pelayanan Publik

BACA JUGA:Tembus Jutaan Rupiah Sehari! Pasar Ramadan di Tepian Ayek Lematang Jadi 'Lapak Emas' UMKM Lahat

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam menjawab:

“Ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.”

Hadits-hadits umum seperti ini dikhususkan dengan hadits yang menjelaskan bahwa seorang wali tidak puasa untuk mayit kecuali dalam puasa nadzar.

Demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang terdapat dalam Masa’il Imam Ahmad riwayat Abu Dawud halaman 96, dia berkata: 

BACA JUGA:Setiap Ramadan Dicari! Bubur Kacang Hijau Ternyata Punya Rahasia Ini

BACA JUGA:J&T Express Siapkan Strategi Khusus Hadapi Lonjakan Pengiriman Selama Ramadan

“Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata: Tidak berpuasa atas mayit kecuali puasa nadzar.”

Abu Dawud berkata: “Lalu bagaimana kalau Puasa Ramadan?”

Beliau menjawab: “Memberi makan untuknya.” (Maksudnya dibayarkan fidyahnya).

Dan inilah yang insya Allah lebih tepat, sekali lagi di sini ada khilaf ulama. 

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Kesiapan Distribusi Energi pada Momen Ramadan 1447 H

BACA JUGA:Digelar di 9 Kota Besar, BSI Fest Ramadan 2026 Tawarkan Diskon Paket Umrah Hingga Rp 4 juta

Tapi ini yang lebih tepat karena banyak sekali riwayat yang menunjukkan akan hal tersebut.

4. Orang yang Meninggal dan Masih Punya Hutang Puasa Nadzar

Orang yang meninggal dan dia masih memiliki utang puasa nadzar, maka utang puasa nadzar itu harus dibayar dengan cara dipuasakan oleh walinya atau orang lain.

Kategori :