PALPRES.COM – Bingung cara membayar utang puasa yang sudah menumpuk? Simak penjelasan lengkap Ustadz Arief Budiman Lc berikut ini.
Mengutip ilmiyyah.com, jebolan Universitas Islam Madinah ini mengula tata cara, niat, hingga hukum menggabungkan qadha puasa dengan puasa sunnah secara syar'i.
Melandasi penjelasannya, Ustadz Arief Budiman masih membawakan bahasan Kita Shifatu Shaum Nabi Muhammad Fi Ramadan.
Kita ini karya 2 ulama terkemuka yaitu Syaikh Salim bin Ied Al Hilali hafidzahullah dan Syaikh Ali Hasan bin Abdul Hamid rahimahullah ta’ala.
BACA JUGA:Lupa Bayar Utang Puasa Bertahun-tahun? Ini Solusi Qadha Puasa Menurut Ustadz Arief Budiman
BACA JUGA:Panduan Salat Tarawih Sesuai Sunnah: Tata Cara Lengkap ala Ustadz Arief Budiman
Ustadz Arief Budiman menjelaskan ada 4 permasalahan dalam pembahasan kali ini, antara lain:
1. Qadha’ Tidak Wajib Segera Dilakukan
Kita harus paham bahwa mengqadha’ shaum atau puasa Ramadan yang kita tinggalkan dengan sebab-sebab syari’ yang sudah kita jelaskan sebelumnya tidak harus segera.
Karena kewajiban mengqadha’ puasa ini sifatnya tarakhi yaitu sesuai dengan kemudahan, tidak harus segera.
BACA JUGA:Sering Dianggap Remeh, Ustadz Arief Budiman Jelaskan 5 Pembatal Puasa yang Bisa Merusak Pahala Anda
BACA JUGA:Cara Berbuka Puasa Sesuai Syariat Menurut Ustadz Arief Budiman: Jangan Asal Kenyang!
Waktunya panjang bisa dilakukan sesuai dengan kemudahan dan kesanggupan.
Dan waktunya panjang sampai sebelas bulan kedepan sebelum masuk bulan Ramadan berikutnya.
Berdasarkan satu riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam hadits shahih riwayat Al Bukhari 4/166, Muslim 1146.
“Aisyah menjelaskan: “Aku punya utang puasa Ramadan dan tidak bisa mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.”