Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Gubernur Sumsel 2 Periode Itu Resmi Gugur!

Kamis 26-02-2026,13:18 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

“Tugas kami mendampingi beliau secara hukum telah usai, namun doa kami untuk beliau akan terus mengalir,” ujar Titis.

BACA JUGA:Ucapan Belasungkawa: Rumah Duka Alex Noerdin Dipenuhi Karangan Bunga Pejabat dan Masyarakat

BACA JUGA:Alex Noerdin Berpulang, Penasihat Hukum Pastikan Administrasi Penghentian Perkaranya Segera Diproses

Titis juga menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukum klien mereka.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia.

“Dengan wafatnya Bapak H. Alex Noerdin, maka segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum,” tegas perwakilan tim penasihat hukum.

Mereka menyatakan akan segera berkoordinasi dengan majelis hakim dan penuntut umum, guna melengkapi administrasi perkara.

BACA JUGA:Besok, Jenazah Alex Noerdin Disemayamkan di Rumah Jl Merdeka Sebelum Dimakamkan

BACA JUGA:Warisan Sumsel Gemilang, Perjalanan Karier Alex Noerdin dari Musi Banyuasin hingga Gubernur

Sehingga, dapat diterbitkan penetapan penghentian proses persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Langkah ini disebut Titis, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, sekaligus menutup seluruh proses yang sempat berjalan.

Kuasa hukum juga meminta semua pihak, termasuk media, untuk menghormati suasana duka dan tidak lagi mengembangkan spekulasi atau pemberitaan yang bersifat menyudutkan.

“Biarlah beliau beristirahat dengan tenang.

BACA JUGA:Jenazah Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bakal Dibawa ke Palembang

BACA JUGA:Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Tutup Usia

Segala bentuk perjuangan dan dedikasi yang pernah beliau berikan untuk kemajuan daerah ini menjadi bagian dari sejarah,” tukasnya.

Kategori :