PALPRES.COM - Pencairan gaji periode Maret 2026 menjadi kabar yang dinantikan para PPPK.
Bukan hanya gaji, ada 3 golongan PPPK yang menerima tunjangan Rp600 ribu.
Lantas, PPPK golongan berapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut?
Ya, awal bulan menjadi momen yang dinantikan PPPK.
BACA JUGA:TERBARU! Ini Jenis Cuti PNS dan Prosedur Pengajuannya
BACA JUGA:LG Serahkan Instalasi Edukatif ke SDN Ragunan 08, 350 Kg E-Waste Disulap Jadi Karya Seni!
Sebab awal bulan merupakan jadwal pencairan gaji.
Tak hanya gaji, PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan.
Salah satu di antara tunjangan tersebut, nominalnya bisa mencapai Rp600 ribu.
Tunjangan yang dimaksud di sini berupa tunjangan pasangan.
BACA JUGA:Cantik Tapi Berbahaya! 5 Tanaman Hias Ini Jangan Pernah Ditaruh di Kamar Tidur
BACA JUGA:Sambut Mudik Lebaran 2026! Tol Palembang–Betung Seksi 1-2 Siap Fungsional
Tunjangan pasangan hanya diberikan bagi PPPK yang telah resmi memiliki pasangan yang sah.
Setiap golongan PPPK menerima tunjangan pasangan dengan nominal yang berbeda.
Berikut nominal tunjangan pasangan PPPK tiap golongan.