Setibanya di TKP, petugas mendapati tersangka sedang menggergaji besi hose pembuangan limbah.
BACA JUGA:Mangkir Panggilan Eksekusi, Tim Intel Kejari Palembang Bekuk Terpidana Kasus Penipuan
BACA JUGA:Niat Titip Uang Malah Lenyap: Keponakan di Prabumulih Tega Gelapkan Rp175 Juta Milik Paman Sendiri
Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan berikut barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Berkat informasi cepat dari masyarakat dan respons sigap anggota di lapangan, percobaan pencurian ini berhasil digagalkan sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan, khususnya di objek vital,” ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo, Jumat 27 Februari 2026.
Saat ini tersangka AJ telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.