SEKAYU, PALPRES.COM – Menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengedepankan semangat harmoni dan keadilan antara perusahaan dan pekerja di Bumi Serasan Sekate.
Terkait hal itu, Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga AP, menyampaikan pesan khusus kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dengan memenuhi hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.
"Bulan suci adalah momentum untuk mempererat silaturahmi.
Kami mengimbau dengan penuh rasa kekeluargaan namun tetap professional, agar seluruh pimpinan perusahaan mematuhi aturan THR sesuai PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016," ujar Herryandi Sinulingga dengan nada optimis, Minggu 1 Maret 2026.
BACA JUGA:Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Tidak Naik, Wabup Muba Sidak Pasar Randik Sekayu
BACA JUGA:Bupati Muba Hadiri Tahlilan Alex Noerdin, Doakan Pengabdian Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis
Komitmen Bersama Demi Kesejahteraan Pekerja:
Kadisnaketrasn Muba Herryandi Sinulingga AP merinci beberapa poin penting sebagai panduan bersama agar pelaksanaan THR berjalan mulus:
1. H-7 Lebaran sebagai Batas Bahagia:
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
BACA JUGA:Pemkab Muba Akan Gelar 4 Agenda Utama Menyemarakkan Ramadan 2026
BACA JUGA:Sambut Nyepi dan Idul Fitri 2026: Pemkab Muba Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Tepat Waktu
Pembayaran harus dilakukan penuh dalam mata uang Rupiah secara tunai.
"Mari kita pastikan pekerja kita bisa merayakan lebaran dengan tenang tanpa mencicil hak mereka," pesannya.
2. Denda 5% untuk Kedisiplinan:
Sebagai bentuk kepatuhan, perusahaan yang terlambat akan dikenakan denda 5% dari total THR.