PALEMBANG, PALPRES.COM - Kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Gandus, Palembang, akhirnya diputus majelis hakim.
Terdakwa Manto Bin Cek Den dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Parmatomi, SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 3 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Manto dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan.
BACA JUGA:Tak Terima Vonis Tipikor, Eks Wawako Palembang dan Suami Kompak Ajukan Banding
BACA JUGA:Ada Timbangan hingga Uang Tunai, Inilah Barang Bukti Hasil Tangkapan Satresnarkoba Ogan Ilir Terbaru
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, David Erikson Manalu, SH, yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap terdakwa.
Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.
Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kadir TKR Lorong Jambu RT 041/RW 007, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Saat itu, korban Rolis Kristian alias Otong sedang berbincang dengan saksi M. Sopian di depan rumahnya.
BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Pokir DPRD OKU Dituntut Berbeda, Salah Satunya Harus Bayar Rp1,3 Miliar!
BACA JUGA:Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Merapi Ringkus Dua Pria yang Paksa Sopir Truk Beli Air di Jalan
Terdakwa datang dan menegur agar mereka tidak berbicara terlalu keras, karena ada warga yang sedang sakit.
Teguran tersebut memicu adu mulut antara terdakwa dan korban.
Situasi memanas hingga korban masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah celurit.