Jeda waktu tersebut dinilai sebagai kesempatan untuk berpikir, sehingga perbuatan terdakwa masuk dalam kategori pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergerigi dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara pakaian dan ikat pinggang dikembalikan kepada pihak yang berhak.
BACA JUGA:Gila! Oknum CPNS PUPR Prabumulih Diduga Tipu Warga Rp 631 Juta Modus Janjikan Proyek
Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Putusan ini menjadi penegasan, bahwa konflik yang tidak terkendali dapat berujung pada hilangnya nyawa dan konsekuensi hukum yang sangat berat.