MA Batalkan Vonis Lepas Terdakwa Dugaan Penipuan Minyak Curah, Apa Langkah Selanjutnya?

Rabu 04-03-2026,14:19 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM – Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) terhadap IY, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis minyak curah.

Dengan adanya vonis majelis hakim MA tersebut, putusan onslag yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palembang terhadap terdakwa yang sebelumnya dihukum 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, dinyatakan tak berlaku.

Terkait kabulnya upaya hukum kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang kepada MA RI tersebut, Penasihat hukum (PH) terdakwa IY, Satria Budiman Alamsyah, SH dari kantor hukum Randi Aritama dan Partners mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA.

Tetapi, menurut Satria, pihaknya belum mengetahui hal apa yang menjadi pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara kliennya.

BACA JUGA:Diduga Jual Tanah Negara, JPU Tuntut Mantan Kades di Ogan Ilir 6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Lolos dari Hukuman Mati! Terdakwa Pembunuhan di Gandus Divonis Seumur Hidup

Soalnya, Satria mengaku mereka selaku kuasa hukum terdakwa belum menerima salinan putusan dari MA.

Karena belum menerima salinan resmi putusan dari MA RI, menurut Satria, pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

"Pada saat nanti kami sudah memperoleh salinan putusan tersebut, tentu akan kami pelajari dan tidak menutup kemungkinan klien kami akan mengambil langkah hukum peninjauan kembali (PK)” terangnya.

Terkait status kliennya yang merupakan pegawai salah satu pegawai bank, lanjut Satria, sejauh ini  tetap menjadi pegawai seperti biasanya.

BACA JUGA:Tak Terima Vonis Tipikor, Eks Wawako Palembang dan Suami Kompak Ajukan Banding

BACA JUGA:Ada Timbangan hingga Uang Tunai, Inilah Barang Bukti Hasil Tangkapan Satresnarkoba Ogan Ilir Terbaru

“Klien kami menghormati segala keputusan dari perusahaan, karena kami yakin dan percaya perusahaan sangat bijak dalam mengambil suatu keputusan "tukasnya.

Untuk diketahui, amar putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 304 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026.

Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. 

Kategori :