Keduanya sepakat bertemu di salah satu hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
BACA JUGA:Lolos dari Hukuman Mati! Terdakwa Pembunuhan di Gandus Divonis Seumur Hidup
BACA JUGA:Tak Terima Vonis Tipikor, Eks Wawako Palembang dan Suami Kompak Ajukan Banding
Setibanya di hotel, keduanya masuk ke kamar nomor 8 lantai dua.
Di dalam kamar tersebut, terdakwa dan korban sempat berhubungan badan satu kali.
Usai itu, korban meminta waktu untuk beristirahat.
Namun ketika terdakwa kembali meminta dilayani, korban menolak dan mendorongnya keluar kamar.
BACA JUGA:Ada Timbangan hingga Uang Tunai, Inilah Barang Bukti Hasil Tangkapan Satresnarkoba Ogan Ilir Terbaru
BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Pokir DPRD OKU Dituntut Berbeda, Salah Satunya Harus Bayar Rp1,3 Miliar!
Penolakan tersebut diduga memicu emosi terdakwa.
Dalam kondisi sakit hati, muncul niat untuk menghabisi nyawa korban.
Menurut dakwaan jaksa, terdakwa mengambil baju manset milik korban yang berada di atas kasur dan memasukkannya ke dalam mulut korban.
Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjatuh dari atas tempat tidur.
BACA JUGA:Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Merapi Ringkus Dua Pria yang Paksa Sopir Truk Beli Air di Jalan
BACA JUGA:Kabur ke Sumatera Barat, Pelaku Penggelapan Mobil Innova Tak Berkutik Dijemput Satreskrim Palembang
Saat korban berusaha melepaskan kain yang menyumbat mulutnya, terdakwa menindih tubuh korban dan mencekiknya hingga tak bernyawa.