PRABUMULIH, PALPRES.COM - Polsek Prabumulih Barat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental. diamankan Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat.
Pelaku seorang perempuan muda berinisial DC (25) warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pelaku DC terlibat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 sub 486 KUHPidana.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada Minggu, 06 Maret 2026.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Palembang Digelar, Terdakwa Terancam Pidana Mati
BACA JUGA:Terkuak di Sidang Tipikor Palembang, Dana Cabor KONI Lahat Diduga Disunat hingga Puluhan Juta
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 03 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Ruli Mastamara (27), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan M. Yamin, Kecamatan Prabumulih Barat.
Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika seorang perempuan yang diduga pelaku datang dengan maksud merental mobil milik korban.
Pelaku berpura-pura menyewa kendaraan tersebut, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BG 1604 DY.
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Lepas Terdakwa Dugaan Penipuan Minyak Curah, Apa Langkah Selanjutnya?
Namun setelah mobil tersebut diserahkan, kendaraan itu justru tidak dikembalikan kepada korban.
Belakangan diketahui mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.