MURATARA, PALPRES.COM- Tumpahan minyak yang diduga berasal dari tangki penyimpanan minyak (Oil Storage Tank) milik PT Saleraya Merangin Dua (SRMD) di wilayah Belani, Kabupaten Musi Rawas Utara, diduga mencemari aliran sungai hingga berdampak pada sumur milik warga di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil pantauan wartawan di lapangan pada Rabu (5/3/2026) serta keterangan sejumlah warga, peristiwa tersebut diduga telah terjadi sejak 1 Maret 2026. Namun penanganan dari pihak perusahaan disebut baru dilakukan pada 4 Maret 2026.
Akibat keterlambatan penanganan tersebut, minyak diduga telah mengalir mengikuti arus sungai hingga mendekati permukiman warga.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa hingga kini sisa-sisa minyak masih terlihat di aliran sungai dan menimbulkan bau menyengat di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Newcastle vs Barcelona: Preview Laga Seru Leg Pertama Babak 16 Besar Liga Champions
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena sungai dan sumur yang selama ini menjadi sumber air untuk kebutuhan sehari-hari diduga telah tercemar.
Salah seorang warga mengaku air sumur miliknya mengalami perubahan dan tidak lagi dapat digunakan seperti biasanya. Ia juga mengatakan telah menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak Humas SRMD.
“Pihak perusahaan sempat menyampaikan akan menggali kembali sumur kami yang terdampak, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menilai respons perusahaan terhadap persoalan tersebut masih lambat, padahal dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar area operasional.
“Seharusnya kami yang tinggal di sekitar perusahaan bisa merasakan manfaat dari keberadaan mereka. Namun yang kami alami sekarang justru pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak ini,” ungkapnya.
Selain berdampak pada sumber air warga, masyarakat juga khawatir minyak yang terbawa arus sungai dapat menjalar hingga ke area perkebunan kelapa sawit milik warga yang berada di sepanjang bantaran sungai.
Warga pun meminta instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan serta memastikan sejauh mana dampak pencemaran yang terjadi.
Masyarakat juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), terutama pihak kepolisian, dapat melakukan penyelidikan apabila dugaan pencemaran lingkungan tersebut terbukti berasal dari aktivitas perusahaan.
“Kalau memang ini mencemari lingkungan dan merugikan warga, kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah maupun kepolisian,” ujar seorang warga lainnya.
Sementara itu, pihak Humas dan HSE Safety PT Saleraya Merangin Dua (SRMD) saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait dugaan tumpahan minyak yang mencemari sungai dan sumur warga di wilayah Belani.