LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Komitmen dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia sekaligus mewujudkan kota yang inklusif terus didorong DPRD Kota Lubuklinggau.
Hal tersebut terlihat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Lubuklinggau yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada Senin (11/3/2026).
Adapun dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Raperda tentang Keolahragaan serta Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
Kedua rancangan regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak kelompok rentan di Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:JPU Bantah Eksepsi Terdakwa dalam Sidang Korupsi Pompa Karhutla Muratara
Dalam pembahasan Raperda Keolahragaan, Pansus I menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari pembinaan atlet, penguatan organisasi olahraga, penyediaan sarana dan prasarana, hingga dukungan anggaran yang proporsional bagi pengembangan olahraga daerah.
Melalui regulasi tersebut diharapkan prestasi olahraga di Kota Lubuklinggau dapat terus berkembang. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu mendorong tumbuhnya budaya olahraga di tengah masyarakat sebagai bagian dari gaya hidup sehat.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, perhatian utama difokuskan pada jaminan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas.
Pembahasan meliputi peningkatan aksesibilitas terhadap layanan publik, kesempatan kerja yang setara, akses pendidikan, serta perlindungan dari berbagai bentuk diskriminasi.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif untuk mewujudkan Kota Lubuklinggau sebagai daerah yang inklusif, ramah, serta memberikan ruang yang adil bagi penyandang disabilitas dalam berbagai sektor kehidupan.
Anggota Pansus I DPRD Kota Lubuklinggau, Edo dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menegaskan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Langkah ini dilakukan agar substansi aturan yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
DPRD Kota Lubuklinggau berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga implementasinya mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung kemajuan daerah.