BACA JUGA:Ada Edaran Menaker! Perusahaan di Muba Diimbau Terapkan WFA Usai Libur Nyepi–Lebaran 2026
Kepala Disnakertrans Provinsi, Indra Bangsawan, menyambut positif kebijakan ini sebagai bentuk kepercayaan organisasi terhadap integritas pegawainya.
Terkait teknis pelaksanaan, Indra Bangsawan memberikan arahan strategis:
"Menindaklanjuti Surat Edaran WFA dan arahan Bapak Sekda Prov. Sumsel Edward Chandra, kami informasikan bahwa selama periode WFA sebelum Idul Fitri (16-17 Maret 2026) dan setelah Idul Fitri (25-27 Maret 2026), absensi ASN dilakukan secara manual karena sistem fingerprint dinonaktifkan sementara," jelas Indra Bangsawan.
Ia menambahkan, meskipun absensi bersifat manual, seluruh ASN tetap diwajibkan mengisi serta melaporkan kinerja harian melalui aplikasi E-Kinerja.
BACA JUGA:Wabup Muba Hadiri Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Jirak Jaya
BACA JUGA:Ramadan Penuh Berkah, DWP Disnakertrans Muba Berbagi Takjil untuk Warga
“WFA bukan berarti santai.
Ini adalah bentuk kepercayaan yang harus dijawab dengan profesionalisme tinggi.
Kami beralih dari sekadar mengejar kehadiran fisik menjadi fokus pada hasil kerja nyata," pungkasnya.
Menjadi Benchmark Sektor Swasta
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Setujui Syafaruddin Jadi Sekda Muba Definitif
BACA JUGA:Jawab Keluhan Warga, Bupati Muba Langsung Perbaiki Jalan Strategis di Kecamatan Lawang Wetan
Sinergi antara Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel ini diharapkan dapat menjadi benchmark atau percontohan bagi sektor swasta.
Melalui pemanfaatan infrastruktur digital dan disiplin yang ketat, kedua instansi ini membuktikan bahwa adaptasi teknologi adalah kunci utama dalam menciptakan organisasi yang tangkas, modern, dan tetap memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. ***