Niat Baik Berujung Apes: Motor NMAX Warga Tanjung Batu Digadaikan Teman Sendiri, Begini Kronologinya

Senin 16-03-2026,17:57 WIB
Reporter : M Wijdan
Editor : Kgs Yahya

Tim kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Tanjung Batu Timur tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Dana KONI Lahat, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:Kasus Pasar Cinde: Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Dihukum 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih beserta STNK kendaraan milik korban.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu AIPDA Mansyur mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan cepat yang dilakukan oleh anggota setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku," paparnya, Minggu 15 Maret 2026.

"Alhamdulillah kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” ujarnya.

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Suap Proyek Pokir DPRD OKU Divonis Berbeda

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Rp589 Juta, Sekretaris dan Staf PMI OKU Timur Divonis 1 Tahun Penjara!

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.

"Kita juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain guna menghindari kejadian serupa," pungkasnya.

Kategori :