Kasus Dugaan Korupsi Program PSR, Kejari Musi Rawas Sita Lebih dari Rp1,2 Miliar

Senin 16-03-2026,21:42 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

MUSI RAWAS,  PALPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menyita uang tunai sebesar Rp1.265.526.441 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh salah satu koperasi produsen di wilayah tersebut.

Penyitaan dilakukan pada Senin 16 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana program peremajaan sawit rakyat.

Kegiatan penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Gustian Winanda, SH, MH serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Imam Murtadlo, SH, MH.

Kajari Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, sekaligus penyelamatan keuangan negara dalam perkara dugaan penyimpangan dana program PSR.

BACA JUGA:Niat Baik Berujung Apes: Motor NMAX Warga Tanjung Batu Digadaikan Teman Sendiri, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Aksi Pencuri Motor di Muara Maung Berakhir di Tangan Polisi, 2 Unit Kendaraan Berhasil Disita

“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan, sekaligus langkah penyelamatan keuangan negara terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat,” ujar Kajari Musi Rawas.

Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan izin dari pengadilan. Langkah tersebut merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt.Pst tertanggal 12 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik serta keterangan sejumlah pihak, dana tersebut diketahui masih tersimpan dalam rekening penampungan escrow pada Regional Support Business Office milik salah satu bank plat merah di Jakarta Pusat.

Selanjutnya, uang hasil penyitaan tersebut akan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada Bank Syariah Indonesia Cabang Muara Beliti guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Aksi Kejar-kejaran di Belitang II! Polisi Bekuk Pengedar Sabu yang Nekat Kabur Saat Patroli Malam

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades Sebokor Langsung Ditahan

“Dana yang disita ini nantinya akan ditempatkan di rekening penampungan resmi milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas, untuk kepentingan proses pembuktian dalam penyidikan perkara,” tambahnya.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana program PSR tersebut masih terus berjalan.

Para pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana program itu akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  

Kategori :