'Bersih-Bersih' ASN! PNS dan PPPK Pahami Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025

Rabu 18-03-2026,06:53 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Pemerintahan Prabowo menekankan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik.

BACA JUGA:Lahat Siaga Banjir! Bupati dan Wabup Turun Langsung Sisir Titik Penyebab Luapan Air

BACA JUGA:Program Berkah Pegawai OKI Bantu Ribuan Warga

ASN yang terlibat politik praktis akan langsung masuk dalam radar pembersihan sesuai dengan mandat sistem merit yang baru.

4. Manajemen Talenta

Sistem promosi kini murni berdasarkan talenta terbaik. 

Aturan ini memastikan bahwa posisi strategis hanya diisi oleh ASN yang memiliki kualitas leading guna mendukung target Indonesia Emas 2045.

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Sidak Tes Urine Ratusan Anggota Polisi, Bagaimana Hasilnya?

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Program PSR, Kejari Musi Rawas Sita Lebih dari Rp1,2 Miliar

Intinya bahwa Permenpan RB No 19 Tahun 2025 adalah pesan tegas dari Presiden Prabowo bahwa birokrasi Indonesia harus bersih dan melayani.

Kategori :