“Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” ungkapnya.
Ditekankan Hamdani, Hutama Karya selaku pengelola jalan tol tidak menetapkan kebijakan pembatasan kendaraan secara mandiri di luar regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2026: Trafik Tol Trans Sumatera Melonjak, Ruas Ini Paling Padat
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman, Layanan Tol Sumatera Disiapkan Optimal
Sebab, lanjutnya, seluruh kebijakan operasional jalan tol dilaksanakan berdasarkan ketentuan resmi pemerintah dan hasil koordinasi dengan instansi berwenang.
Karenanya, Hamdani menambahkan, Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, agar selalu memperhatikan informasi lalu lintas terkini.
Mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan, tidak melebihi batas dimensi dan muatan, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
“Kami juga terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan setempat guna memastikan implementasi pengaturan lalu lintas berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku serta informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Terlihat! Trafik Tol Trans Sumatera Melonjak Tajam
BACA JUGA:Mau ke Betung? Simak Panduan Pintu Masuk Tol Palembang-Betung Fungsional 2026 agar Tak Salah Jalur
Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Apabila terdapat keluhan atau terjadi keadaan darurat di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre masing-masing ruas tol,” tutup Hamdani. ***