Polres OKU Selatan masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan Pelaku akan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman Hukuman Pidana Seumur Hidup atau Penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, SH, SIK, MIK, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses penyelidikan.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan lainnya dan menjaga keamanan masyarakat,” katanya.
Polres OKU Selatan juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika ada informasi terkait kasus ini.