Hormati Proses Hukum, BRI Tegaskan Proses Lelang Aset Debitur Macet Sesuai Ketentuan

Sabtu 04-04-2026,10:05 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menegaskan bahwa proses lelang agunan milik debitur bermasalah telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Palembang Sriwijaya, Rits Jacobus De Fretes, menjelaskan bahwa debitur tersebut merupakan nasabah dengan status kredit macet karena tidak mampu memenuhi kewajibannya.

“Sehingga BRI menjalankan proses penyelesaian kewajiban debitur yang tidak terpenuhi, termasuk melalui pelaksanaan lelang agunan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menegaskan, proses lelang dilakukan melalui mekanisme resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Nekat Bawa Senpi Rakitan dan Kunci T, 2 Pria di Belitang Tak Berkutik Dicegat Polisi

BACA JUGA:Perkara Masih Proses Sidang, Tina Francisco Minta PN Palembang Batalkan Eksekusi

Lebih lanjut, Rits menyebutkan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel dengan mengacu pada prosedur regulator.

Penetapan harga limit lelang pun didasarkan pada hasil appraisal independen oleh penilai berizin, dengan mempertimbangkan kondisi serta nilai pasar aset.

BRI, lanjutnya, juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan, termasuk gugatan yang diajukan oleh pihak debitur.

Dalam hal ini, BRI bersikap kooperatif serta tetap membuka ruang komunikasi dengan nasabah guna mencari penyelesaian kewajiban.

BACA JUGA:Rp156,8 Juta Diselamatkan! Kejari Banyuasin Pulihkan Kerugian Negara dari Korupsi

BACA JUGA:Janji Manis Proyek Gedung di PALI Berujung Penipuan, Warga Prabumulih Rugi Rp412 Juta

“BRI berkomitmen menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta kehati-hatian dalam seluruh aktivitas operasional,” tegasnya.

Sebelumnya, Tina Francisco (45) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Kamis 2 April 2026, untuk meminta pembatalan rencana eksekusi aset miliknya yang telah dilelang oleh salah satu bank plat merah dan dijadwalkan pada 8 April 2026.

Aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan hotel dengan alas hak SHM No. 3289 seluas 637 meter persegi dan SHM No. 3749 seluas 201 meter persegi, yang berlokasi di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Kategori :