Aset tersebut sebelumnya diagunkan dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
BACA JUGA:Geger! Warga Bukit Kemuning Lampung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Madang Suku I OKU Timur
BACA JUGA:Ngaku Dirampok Padahal Fiktif, Uang Rp181 Juta Ternyata Habis untuk Biaya Prewedding dan Menikah
Kepada wartawan, Tina menyampaikan permohonannya kepada juru sita PN Palembang agar menunda atau membatalkan eksekusi karena perkara perdata yang ia ajukan masih dalam proses persidangan.
“Gugatan perdata yang saya ajukan saat ini masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Tina mengaku telah berupaya melunasi kewajibannya sehari sebelum pelaksanaan lelang pada April 2025.
Ia menyebut diminta oleh pihak bank untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp3 miliar, sebagai syarat pembatalan lelang.
BACA JUGA:Kasus Proyek Perkeretaapian: Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dan Denda Rp 1,07 Miliar
BACA JUGA:Vonis Lebih Ringan, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dihukum 1 Tahun Penjara di Kasus Batik Desa
“Saya sudah memenuhi permintaan tersebut, namun penyetoran tidak diproses dan lelang tetap dilaksanakan,” katanya.
Ia juga menyoroti selisih nilai aset berdasarkan hasil penilaian independen oleh KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan yang mencapai Rp10,376 miliar, sementara harga lelang hanya Rp3,21 miliar.
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan nilai limit lelang.