Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa biaya maksimal yang harus dikeluarkan masyarakat untuk kelengkapan persyaratan sebesar Rp200 ribu.
BACA JUGA:OKI Raih Juara Pertama TP2DD Award 2026
BACA JUGA:Loker Terbaru Muba 2026: Prioritas Tenaga Lokal, Simak Syaratnya!
Hal ini kita sampaikan agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungli dengan mengatasnamakan BPN OKI," pungkasnya.
Dengan adanya program PTSL ini, pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mendaftar tanahnya agar mendapatkan kepastian hukum sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari.