Akibat perbuatan itu, pihak travel mengalami kerugian puluhan juta rupiah lantaran seluruh biaya tiket dan hotel yang telah digunakan para ASN tidak pernah dilunasi.
BACA JUGA:Jual Kucing Dilindungi via Facebook, Warga Palembang Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta
BACA JUGA:Pria 49 Tahun di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Usai Nekat Curi Kabel Sepanjang 30 Meter
Atas dugaan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP terkait penguasaan barang atau uang milik orang lain secara melawan hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Dispora Kota Palembang dan pihak travel selaku korban dalam perkara tersebut