Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Terdakwa Maupun JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi RSUD Kayuagung Berlanjut, Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
BACA JUGA:Gerak Cepat Tim 007 Reborn, Pengedar Sabu di Prabumulih Tak Berkutik Saat Duduk di Atas Motor
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun atas dugaan korupsi anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa beberapa kali mentransfer dana kas Dishub Muba melalui layanan internet banking dari rekening kas Dishub Muba di Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu ke rekening Donni Maulana, staf honorer bagian keuangan Dishub Muba.
Dana tersebut kemudian kembali ditransfer ke rekening Bank BCA milik terdakwa dengan total mencapai sekitar Rp386 juta.
Jaksa juga menyebut terdakwa memalsukan laporan pertanggungjawaban keuangan dengan mengubah rincian transaksi anggaran pada periode 3–31 Juli 2023 dan 1–31 Agustus 2023.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang, Saksi Ungkap Uang Rp440 Juta dalam Kantong Kresek
Perubahan data dilakukan agar laporan keuangan terlihat seimbang dan sesuai dengan laporan yang diterima Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa sebagian anggaran Dishub Muba Tahun Anggaran 2023 yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya justru dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Uang anggaran kurang lebih Rp300 juta digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, yakni judi online dan liburan