PALEMBANG, PALPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan, pegawai Dishub Muba yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH dalam sidang yang digelar pada Selasa 28 Juli 2026.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta belum mengembalikan kerugian negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Muhammad Ridho Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp305 juta.
BACA JUGA:6 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam Dituntut 2,5 Tahun
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun atas perkara dugaan korupsi anggaran di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin.