DPRD dan Pemkot Lubuklinggau Resmi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin 10-08-2026,19:53 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Fran Kurniawan

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- DPRD Kota Lubuklinggau bersama Pemerintah Kota Lubuklinggau secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (10/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Yulian Effendi dan dihadiri 21 dari 30 anggota dewan. Hadir juga Walikota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau Dr. H. Agusni Effendi menyampaikan, rapat paripurna telah memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan.

BACA JUGA:Luar Biasa! Ekonomi OKU Timur Tembus 5,79% dan Sukses Jadi Kabupaten dengan Pertumbuhan Tertinggi di Sumsel

Dalam laporannya, Ketua Banggar DPRD menjelaskan bahwa Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan Walikota pada 6 Juni 2026. Setelah itu dibahas oleh Pansus DPRD bersama mitra kerja, dan dilanjutkan pembahasan intensif oleh Banggar bersama TAPD.

"Dengan telah disetujuinya Raperda ini, maka proses selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, dan akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan," ujar Yulian Effendi.

Walikota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat mengapresiasi kerja sama DPRD dalam pembahasan Raperda ini. Ia menegaskan, pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat."Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Semoga Perda ini menjadi dasar untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat Kota Lubuklinggau," kata Wako.

 

Kategori :