"Jadi perlu ditegaskan dahulu bahwa banyak sekali persepsi yang salah tentang keberadaan forum ini. Forum CSR bukan pemungut, bukan pelaksana program TJSL.
BACA JUGA:Dukung UMKM di Pedestrian Atmo, Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR Tenda untuk Car Free Night
Keberadaannya bersifat membantu pemerintah daerah dalam memfasilitas, koordinasi, dan sinkronisasi program CSR," katanya.
Dan terkait pelaksanannya, Mursalin membeberkan, menurut UU nomor 40 tahun 2007 dan PP nomor 12 tahun 2021 menegaskan bahwa program CSR itu wajib dilaksanakan masing-masing perusahaan mulai dari dilaksanakannya, direncanakan, dan dilaporkan oleh perusahaan.
"Jadi pemda sama sekali tidak boleh memungut, mengkoordinir, dan melaksanakan program CSR tentunya akan melanggar undang-undang,"tandasnya.