Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2026, Ada PKN STAN hingga Polstat STIS

Sabtu 19-09-2026,13:14 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

BACA JUGA:79 Magister Unitas Palembang Dilantik, Rektor Tegaskan: Integritas Harga Mati, Stop Birokrasi Ribet!

Peserta dari keluarga kurang mampu di luar daerah tertinggal juga bisa memenuhi kriteria dengan kuota terbatas.

Selain itu, peserta harus terdaftar dalam data bantuan sosial Kementerian Sosial golongan kurang mampu.

Jangan Hanya Mengejar Passing Grade

Selain nilai ambang batas, peserta juga perlu memahami sistem perangkingan dalam seleksi.

BACA JUGA:Teknologi AI & Tantangan Literasi Digital Modern: Pesan Penting Gubernur Herman Deru di Festival Literasi 2026

BACA JUGA:Ikuti PKKMB Sebelum Mulai Kuliah: Wajib Tahu Pesan Penting Wabup Lahat Widia Ningsih untuk 104 Mahasiswa Baru

Nilai yang memenuhi seluruh batas minimal belum menjamin peserta bisa melanjutkan seleksi.

Peserta harus masuk dalam peringkat tiga kali jumlah kuota yang tersedia.

Jika peringkat berada di luar batas tersebut, peserta belum berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

Karena itu, usahakan memperoleh nilai setinggi mungkin dan jangan sekadar mengejar batas minimal.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Wisuda! Pesan Menteri Nusron untuk 568 Lulusan STPN Ini Bikin Merinding

BACA JUGA:Kwarcab Lahat Siapkan Generasi Muda Mumpuni Hadapi Kemajuan Teknologi dan Swasembada Pangan

Semakin tinggi nilai yang kamu raih, semakin aman posisi peringkat dalam seleksi.

Persiapkan Diri Sejak Jauh Hari

Untuk mempersiapkan diri, mulailah belajar jauh-jauh hari dan sesuaikan latihan dengan bobot nilai.

Kategori :