Banner Honda PCX

OJK Sumsel Terima 797 Pengaduan Sektor Jasa Keuangan hingga Juni 2025

OJK Sumsel Terima 797 Pengaduan Sektor Jasa Keuangan hingga Juni 2025

OJK Sumsel Terima 797 Pengaduan Sektor Jasa Keuangan hingga Juni 2025--Dok OJK Sumsel

Terutama terhadap tawaran penghapusan tagihan pinjaman daring (pindar) yang mengatasnamakan OJK

Dalam hal ini, OJK menegaskan tidak pernah menawarkan jasa penghapusan utang, pinjaman, maupun mediasi berbayar kepada masyarakat. 

BACA JUGA:OJK Siapkan Aturan Baru Paylater, Ini Syarat Usia dan Minimal Gaji yang Harus Dipenuhi!

BACA JUGA:Cegah Pinjol Ilegal, OJK dan Pemprov Sumsel Rilis Buku Saku Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal

Apabila menemukan modus semacam itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi OJK agar dapat segera ditindaklanjuti.

OJK Sumsel mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran atau permasalahan sektor jasa keuangan.

Melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia, termasuk Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan Layanan Konsumen di Kantor OJK Sumsel. 

Dengan kolaborasi yang kuat antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, diharapkan terwujud sektor jasa keuangan yang inklusif, andal, dan terpercaya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait