Flash Sale dan Manipulasi Harga: Antara Strategi Bisnis dan Pelanggaran Hukum Perdata
Penulis, Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta-Ist-
Artikel berjudul ‘Flash Sale dan Manipulasi Harga: Antara Strategi Bisnis dan Pelanggaran Hukum Perdata’ ditulis oleh Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
FENOMENA flash sale telah menjadi salah satu strategi pemasaran paling populer dalam ekosistem perdagangan digital.
Berbagai platform e-commerce berlomba menawarkan potongan harga besar dalam waktu terbatas untuk menarik perhatian konsumen.
Namun di balik daya tarik tersebut, muncul persoalan hukum yang patut dikritisi, terutama terkait dugaan manipulasi harga yang berpotensi merugikan konsumen.
Dalam konteks ini, flash sale tidak lagi sekadar strategi bisnis, tetapi juga menjadi isu hukum perdata yang menyangkut keadilan dan perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Dari Kota Malang, Candyco Kembangkan Kerajinan Rajut Custom dengan Dukungan BRI dan LinkUMKM
BACA JUGA:Kampung Koboi Tugu Selatan: Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal lewat Program Desa BRILiaN
Secara konseptual, praktik flash sale sah sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan transparansi.
Akan tetapi, dalam praktiknya sering ditemukan indikasi manipulasi harga, seperti menaikkan harga terlebih dahulu sebelum memberikan diskon besar, atau mencantumkan potongan harga yang tidak mencerminkan harga pasar sebenarnya.
Praktik ini berpotensi menyesatkan konsumen dan melanggar prinsip kejujuran dalam transaksi.
Konsumen seolah mendapatkan keuntungan besar, padahal secara riil tidak demikian.
BACA JUGA:UMKM Binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel di Palembang Tumbuh, Raup Omzet Hingga 20 Juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

