Banner Honda PCX

ISRAEL BERANG! Pengadilan Kriminal Internasional Perintah Tangkap Netanyahu

ISRAEL BERANG! Pengadilan Kriminal Internasional Perintah Tangkap Netanyahu

Netanyahu dan Gallant berada dibawah ancaman penangkapan jika berkunjung ke salah satu dari 124 negara anggota Mahkamah Agung.-Tangkapan Layar X @muhammadshehad2-


Perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dari Israel dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, telah dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional-Tangkapan Layar X @jacksonhinklle-

Perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Netanyahu, tentu saja membuat Israel berang.

BACA JUGA:Rumahnya Dihantam Drone Kamikaze, PM Israel Netanyahu dan Istri Lolos dari Maut

BACA JUGA:Iran Tembakkan Ratusan Rudal Hipersonik ke Israel, Netanyahu Beri Tanggapan Keras Ini

Bahkan, Israel mengatakan perintah tersebut tidak masuk akal.

Israel tak hentikan perang Gaza

Walau Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Netanyahu, namun Israel tegas mengatakan tak akan menghentikan perang di Gaza.

Terlepas Israel setuju atau tidak dengan perintah penangkapan terhadap Netanyahu yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional.

BACA JUGA:Balas Kematian Nasrallah? Houthi Tembakkan Rudal dengan Target Netanyahu

BACA JUGA:Houthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Israel Tengah, Ini Komentar Pedas Netanyahu

Namun dengan keluarnya perintah tersebut, maka Netanyahu dan Gallant berada dibawah ancaman penangkapan jika melakukan perjalanan ke salah satu dari 124 negara anggota Mahkamah Agung.

Negara-negara tersebut mencakup sebagian besar negara Eropa.

Sedangkan jika mereka melakukan kunjungan ke Amerika Serikat, perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional tak berlalu.

Karena, sekutu Israel itu bukan anggota Mahkamah Agung Pengadilan Kriminal Internasional.

BACA JUGA:Beberapa Fakta Kerusuhan Melanda Israel, Inikah Awal Kejatuhan Kekuasaan Netanyahu?

BACA JUGA:Makin Terpojok! Perdana Menteri Netanyahu Akhirnya Minta Maaf

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: