Belum Aqiqah, Apakah Boleh Berqurban?
Sumedi, SHI, Praktisi Zakat, Amil Zakat Bersertifikasi lembaga keuangan Syariah- Badan Nasional Sertifikasi Pofesi (LKS-BNSP)--
Hal ini sesuai hadist Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi yang berbunyi: “Anak yang baru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Ilustrasi hewan kurban yang baik dan sehat-pixabay-
Adapun, jumlah hewan aqiqah antara anak laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan. untuk anak perempuan aqiqahnya adalah satu ekor kambing dan untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing.
Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah SAW: "Untuk anak laki-laki sembelihlah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor saja." (HR. Abu Dawud).
Sedangkan Qurban yakni, ibadah sunnah menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, unta atau sapi.
BACA JUGA:Punya Banyak Sisa Daging Kurban? Ini 5 Ide Menu Masak Daging Sapi Biar Masakan Kamu Bervariasi
BACA JUGA:Momen Berkurban Sembari Belajar Sembelih Halal, IKesT Muhammadiyah Gandeng DPW Juleha Sumsel
Walaupun sama-sama menyembelih hewan, proses pelaksanaannya dilakukan pada saat Idul Adha.
Secara bahasa Arab, Qurban berarti “dekat” atau “mendekatkan”.
Ibadah ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan berkorban dan berbagi dengan sesama.
Syarat Melaksanakan Qurban
BACA JUGA:Ini 7 Tips Menyimpan Daging Kurban Agar Tetap Segar dan Tahan Lama, Nomor 1 Jangan Diabaikan
BACA JUGA:Kolestrol Tinggi Karena Konsumsi Daging Kurban Berlebihan? Coba Buat Ramuan Tradisional Ini
Syarat-syarat seseorang bisa melaksanakan qurban yakni harus:
1. Beragama islam
Orang yang akan berkurban harus Muslim yang meyakini dan mengikuti ajaran Islam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
