Banner Honda PCX

3 Pemuda Setubuhi Anak Dibawah Umur di Losmen, Ternyata Imingi Dengan Cara Ini

3 Pemuda Setubuhi Anak Dibawah Umur di Losmen, Ternyata Imingi Dengan Cara Ini

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH menunjukkan barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.--Istimewa/palpres.com

“Tidak lama ketiga pelaku dapat diamankan anggota kita beserta barang bukti, ketiga pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 undang undang Nomor 17 tahun 2016 setelah perubahan kedua menjadi undang undang nomor 23 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: palpres.com