Banner Honda PCX

Gugatan Cakades Dikabulkan, PTUN Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkades

Gugatan Cakades Dikabulkan, PTUN Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkades

Advokat Iir Sugiarto SH selaku kuasa hukum Cakades Asmadi, saat melakukan press release kepada media massa, Senin, 16 Januari 2023.-Romli Juniawan-palpres.com

BACA JUGA:Harga BBM Hari Ini, Pertamax Turun Rp1.150, Pertalite Naik Rp2.350 per Liter, Cek Harga BBM Seluruh Indonesia

Sementara Asmadi sendiri mengatakan, bahwa proses hukum ini berjalan cukup panjang hampir 6 bulan. 

"Saya sampaikan ke masyarakat desa saya, bahwa perkara kita ajukan ke PTUN Palembang

Alhamdulilah kita menang di PTUN Palembang dan dikuatkan di PTUN Medan, bahwa tuntutan kami sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. 

Kepada masyarakat Bukit Batu dan pendukung, jangan kecewa kita akan melaksanakan PSU kembali," tukasnya.  

BACA JUGA:Rezeki Ramadan 2023, Pelaku UMKM Dapat Dana Rp600.000 dari Pemerintah, Ini Link Pendaftarannya

Sementara menanggapi permasalahan tersebut, Kabag Hukum Pemkab OKI, Uswatun yang dihubungi palpres.com, via telepon, Senin, 16 Januari 2023 malam, menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses peninjauan kembali atau PK. 

"Kami belum bisa berkomentar banyak, karena masih menunggu hasil PK tersebut," ujarnya singkat seraya mengakhiri sambungan telepon. *

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: palpres.com