Banner Honda PCX

Kawanan Pencuri Ditangkap Polisi di Lubuklinggau, Simak Beritanya

Kawanan Pencuri Ditangkap Polisi di Lubuklinggau, Simak Beritanya

Komplotan Pencuri Ditangkap Polisi di Lubuklinggau, Simak Beritanya--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek LubukLinggau Barat, Polres LubukLinggau, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, yang terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Depati Djati, RT. 01, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota LubukLinggau.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Wawan, warga Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang memiliki alamat domisili lain di Jalan Garuda, Kelurahan Waras Lubuk Durian, Kecamatan LubukLinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Pelaku yang berhasil diamankan yaitu S (29), wiraswasta, warga Jalan Depati Djati, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Sementara seorang rekannya, berinisial W, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa pencurian terjadi saat tersangka S bersama W melancarkan aksinya pada dini hari. Tersangka S masuk ke area Vihara dengan cara memanjat tembok pagar. Setelah berhasil masuk ke dalam, ia mengambil satu per satu blower kipas AC dan menyerahkannya kepada tersangka W yang menunggu di luar tembok. Kedua pelaku kemudian membawa hasil curian tersebut dengan berjalan kaki.

BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polres Lubuklinggau Panen Jagung

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa empat unit blower kipas AC dengan estimasi kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat melakukan penyelidikan secara intensif dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Dari hasil penyelidikan, identitas tersangka berhasil diungkap.

Pada Kamis, 8 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat AIPTU Erwinsyah berhasil mengamankan tersangka S di kediamannya di Kelurahan Kayu Ara. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya W yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selanjutnya, tersangka S ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara dan telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lubuklinggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Joni Fajri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu tersangka lainnya yang masih buron, serta menjamin proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: