Polsek STL Ulu Terawas Tangkap Pencuri Hewan Ternak
Polsek STL Ulu Terawas Tangkap Pencuri Hewan Ternak--
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku lainnya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH melalui Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Dedy Purnomo, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen mendukung penuh Operasi Sikat Musi I Tahun 2025 untuk menekan angka kriminalitas, terutama pencurian ternak yang meresahkan warga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
