Banner Honda PCX

Polsek STL Ulu Terawas Tangkap Pencuri Hewan Ternak

Polsek STL Ulu Terawas Tangkap Pencuri Hewan Ternak

Polsek STL Ulu Terawas Tangkap Pencuri Hewan Ternak--

PALPRES.COM- Dua pelaku pencuri hewan ternak berhasul ditangkap anggota Polsek STL Ulu Terawas, Polres Musi Rawas, Polda Sumsel. 

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025 sekitar pukul 01.40 WIB, di kebun sekaligus kandang kambing milik warga di RT 02 Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Korban, Raswan Chandra (50), seorang petani asal Kota Lubuklinggau, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas pada Minggu, 11 Mei 2025.

Dia curiga setelah mendengar gonggongan anjing disertai pergerakan mencurigakan di sekitar kebun. Ketika mengecek rekaman CCTV, korban melihat tiga orang tak dikenal memasuki area kandang, lalu segera menghubungi saksi.

BACA JUGA:Kawanan Pencuri Ditangkap Polisi di Lubuklinggau, Simak Beritanya

Namun, saksi penjaga kebun bernama Ardiyansyah tidak dapat dihubungi saat kejadian berlangsung. Korban kemudian menuju lokasi bersama saksi lainnya dan mendapati lima ekor kambingnya telah raib.

Ardiyansyah mengaku sempat melihat para pelaku, namun tidak berani bertindak karena salah satu dari mereka membawa senjata tajam jenis parang.

Dia juga mengenali salah satu pelaku yang beberapa hari sebelumnya terlihat mondar-mandir di sekitar kandang dengan mengenakan hoodie hijau.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta. Laporan resmi kemudian dibuat dengan nomor: LP/B/9/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL.

Berbekal hasil penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek STL Ulu Terawas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Dedy Purnomo, berhasil meringkus dua orang pelaku pada Minggu malam, 11 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun IV Desa Babat.

Kedua pelaku yang ditangkap yaitu Reza Pahlevi (30) dan Tatang Irawan (32), ditangkap saat hendak menjual kambing hasil curian setelah dipancing oleh saksi bernama Aripudin.

Saat keduanya datang menggunakan mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi F 1674 UY dan membawa empat ekor kambing, polisi langsung melakukan penyergapan. Meski sempat mencoba melarikan diri, keduanya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO, yakni LH (35) dan DD (29). Identitas keduanya sudah dikantongi, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Rekaman CCTV saat kejadian, satu unit mobil Calya warna putih nopol F 1674 UY, empat ekor kambing, satu celana training abu-abu merk Li-Ning, dua bilah senjata tajam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: