Banner Honda PCX

Polsek Nibung Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Mobil, Baca Berita Selengkapnya!

Polsek Nibung Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Mobil, Baca Berita Selengkapnya!

Polsek Nibung Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Mobil, Baca Berita Selengkapnya!--

MURATARA, PALPRES.COM- Polsek Nibung, Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian mobil. Pada saat ditangkap, pelaku sempat menyerang dan mau merampas senjata petugas.

Tersangka adalah Hengki (26) warga Desa Srijaya Makmur Kecamatan Nibung. 

Dia diringkus anggota Polsek Nibung Polres Muratara di Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Kamis 17 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wib.

Hengki sendiri diringkus karena bersama komplotannya mencuri Mobil Mitsubishi Pick Up Berwarna  Putih Dengan No Polisi  BD 9516 KZ milik korbannya Juharti (36) warga Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 Wib.

BACA JUGA:Nottingham Forest Siapkan Tawaran Mahal untuk Pemain Internasional dengan 28 Caps

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Nibung Iptu Marzuki didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa menjelaskan, tersangka Hengki ini masih satu komplotan dengan tersangka Ilham Muharry (28), warga Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung yang sudah diringkus sebelumnya dan sedang ditahan.

Dari keterangan tersangka Ilham Muharry atau Ari ini polisi mengetahui, jika salah seorang komplotan mereka ini, tersangka Hengki.

"Mereka ini komplotan dan ada 4 Laporan, dan 4 mobil yang berhasil mereka curi. Pengakuan tersangka Ari, tersangka Hengki ini empat kali beraksi ikut," ungkap Kasi Humas.

Peristiwa pencurian dilakukan tersangka Hengki, Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 wib. Hal ini diketahu korban di Sp 9 Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung saat dia baru bangun dari tidur. Saat keluar keluar rumah korban kaget melihat Mobil Mitsubishi Pick Up miliknyasudah tidak ada ditempat. 

Korban langsung memberitahu kejadian ini ke Ketua RT, Endang. Atas kejadian ini korban mengalami yang apabila ditafsirkan dengan uang korban mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000. Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung.

Pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Nibung mendapatkan informasi keberadaan tersangka Hengki di Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. 

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Nibung Ipda Ronaldo William S.Tr.K langsung melaporkannya kepada Kapolsek Nibung Iptu Marzuki, S.H, M.Si, dan setelah itu dengan di pimpin langsung oleh Kapolsek, Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Nibung langsung berangkat menuju ketempat keberadaan tersangka.

Pukul 12.00 Wib Kapolsek, Kanit Reskrim beserta anggota tiba di tempat keberadaan tersangka. Mereka berkoordinasi dengan anggota Polsek Jangkat Polres Merangin Polda Jambi untuk Back Up. 

"Tersangka diketahui berada di sebuah rumah dan pada saat itu sedang bekerja sebagai tukang bangunan. Akhirnya sekitar pukul 16.00 Wib tersangka berhasil diamankan lalu dibawa pulang ke Mapolsek Nibung untuk di mintai keterangan dan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya beserta barang bukti yang telah dijual oleh tersangka dan komplotannya," jelas Kasi Humas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait