Banner Honda PCX

Hakim Tipikor Palembang Tolak Keberatan 2 Terdakwa Dugaan Korupsi di Dispora OKUS

Hakim Tipikor Palembang Tolak Keberatan 2 Terdakwa Dugaan Korupsi di Dispora OKUS

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak nota keberatan 2 terdakwa kasus korupsi di Dispora OKUS-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM -  Upaya dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) untuk lolos dari jerat hukum, akhirnya kandas.

Keduanya, Abdi Irawan, pejabat di lingkungan Dispora OKU Selatan, dan Deni Ahmad Rivai, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sejak Januari 2020 berdasarkan SK Bupati OKU Selatan, harus kembali menjalani proses persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan keduanya dalam sidang yang digelar pada Senin 13 Oktober 2025.  

Keberatan Terdakwa Tak Berdasar

BACA JUGA:Live Streaming Konten Asusia, Tiktoker Asal Palembang Dituntut 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:2 Jaksa Gadungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Salah Satunya PNS Way Kanan Lampung

Dalam amar putusan sela, majelis hakim yang diketuai Idil Amin, SH, MH, menyatakan seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, serta menangguhkan biaya perkara,” tegas Idil Amin di ruang sidang.

Hakim Perintahkan Lanjutan Persidangan

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Motif Penembakan di Jalan Poros Sungai Jeruju OKI, Polisi Amankan Pelaku

BACA JUGA:Penyidik Kejari Lubuk Linggau Minta Keterangan 2 Mantan Kadis PMD Muratara Terkait Dugaan Kasus Korupsi APAR

Dalam dakwaan JPU, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai bersama dua pihak lain, yakni Komariah dan Sanariah, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menarik sejumlah dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023.

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara. 

Perbuatan Terdakwa Rugikan Negara

Tindakan mereka telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp913.875.134,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:PLN Icon Plus Perkuat Sinergi dengan PLN Group Lewat Masterclass PAE 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait