Pengedar 14 Kg Sabu di Palembang Divonis Mati dan Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing SH MH saat membacakan vonis mati dan penjara seumur hidup, kepada para terdakwa yang terjerat peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 14 Kg.-Romli Juniawan-
Lalu sekitar 10 menit saksi Zupiyadi menunggu, orang tersebut datang lagi dengan mengendarai sepeda motornya dan membawa sebuah tas ransel warna biru dongker merk Polo Barry dan kantong plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis Sabu.
Barang itu lalu diserahkan ke saksi Zupiyadi.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Siap jadi Penengah Suporter dan Manajemen Demi Selamatkan SFC Dari Degradasi
BACA JUGA:Bansos di Pastikan Cair Tepat Waktu, KPM Segera Cek ATM dan Rekening Terkait Dana PKH BPNT Tahap 4!
Setelah narkotika jenis sabu saksi Zupiyadi terima, saksi menghubungi terdakwa Mistoni memberitahukan bahwa isi tas dan kantong plastik warna hitam yang saksi terima berupa 15 bungkus narkotika jenis Sabu sebanyak 15 Kg
Dari informasi tersebut, akhirnya terdakwa Mistoni berhasil ditangkap oleh petugas dari BNNP Sumsel.
Kemudian dari penangkapan terhadap terdakwa Mastoni. petugas dari BNNP Sumsel langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi Syakirman dan Zupiyadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
