Banner Honda PCX

Antre Pasar Murah Berujung Bui, 2 IRT di Palembang Dituntut 2 Bulan Penjara

Antre Pasar Murah Berujung Bui, 2 IRT di  Palembang Dituntut 2 Bulan Penjara

Saat Kedua terdakwa, Ida Susanti dan Aprilia Susanti, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU di persidangan yang digelar PN Palembang, Rabu 5 November 2025.-Romli Juniawan-

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 7 Saksi

BACA JUGA:Hakim Vonis Bersalah Mantan Bupati Mura, 5.975 Hektar Lahan Sawit Dirampas untuk Negara

Namun kondisi menjadi kacau, saat terjadi adu mulut antara terdakwa Ida Susanti dan seorang warga bernama Leni binti Marzuki (alm).

Pertengkaran itu berubah menjadi perkelahian. 

Korban Mengalami Luka-luka

Dalam kondisi ricuh, Ida bersama Aprilia diduga menarik rambut dan mencakar wajah korban.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT KMM dan PT SB

BACA JUGA:Kecewa Vonis PN Kayuagung, Pelapor Kasus Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang OKI Layangkan Surat Keberatan

Akibatnya, korban mengalami luka lecet di pipi kanan. 

Hal ini diperkuat  hasil Visum et Repertum RSUD Gandus Palembang, yang dibuat oleh dr. Vina Chanthyca Ayu.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait