Antre Pasar Murah Berujung Bui, 2 IRT di Palembang Dituntut 2 Bulan Penjara
Saat Kedua terdakwa, Ida Susanti dan Aprilia Susanti, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU di persidangan yang digelar PN Palembang, Rabu 5 November 2025.-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 7 Saksi
BACA JUGA:Hakim Vonis Bersalah Mantan Bupati Mura, 5.975 Hektar Lahan Sawit Dirampas untuk Negara
Namun kondisi menjadi kacau, saat terjadi adu mulut antara terdakwa Ida Susanti dan seorang warga bernama Leni binti Marzuki (alm).
Pertengkaran itu berubah menjadi perkelahian.
Korban Mengalami Luka-luka
Dalam kondisi ricuh, Ida bersama Aprilia diduga menarik rambut dan mencakar wajah korban.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT KMM dan PT SB
Akibatnya, korban mengalami luka lecet di pipi kanan.
Hal ini diperkuat hasil Visum et Repertum RSUD Gandus Palembang, yang dibuat oleh dr. Vina Chanthyca Ayu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
